Dalam sidang Isbat di jakarta malam ini, kesaksian melihat hilal dari cakung dan jepara ditolak. Dari perwakilan NU menyatakan Hari Raya Idul fitri 1432 H jatuh pada hari rabu mendatang,
ditolaknya kesaksian itu karena tidak bisa dipertanggung jawabkan secara Ilmu, dan saksi tidak di sumpah oleh yang berhak,dalam hal ini adalah pengadilan negeri agama
ditolaknya kesaksian itu karena tidak bisa dipertanggung jawabkan secara Ilmu, dan saksi tidak di sumpah oleh yang berhak,dalam hal ini adalah pengadilan negeri agama
No comments:
Post a Comment